By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
India News Desk
  • Home
  • Siaran Pers
  • Bisnis
    BisnisShow More
    Menyambungkan Pembeli, Penjual, dan UMKM dalam Satu Jaringan Terbuka ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026
    Februari 10, 2026
    Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026
    Februari 10, 2026
    Open Network: Paradigma Baru untuk Ekonomi Digital yang Inklusi
    Februari 5, 2026
    Thermax EDGE Live® – Memberdayakan Operasi Pabrik yang Cerdas, Andal, dan Efisien
    Desember 17, 2025
    Meinhardt Indonesia Celebrates 50 Years, Strengthens Strategic Investments in National Infrastructure
    September 27, 2025
  • Teknologi
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Internasional
  • Olahraga
  • Media
    • Foto
    • Video
  • Media Monitoring
  • Company Directory
Reading: Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut
Share
India News DeskIndia News Desk
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Wisata
  • Hiburan
  • Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Siaran Pers
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Internasional
  • Olahraga
  • Media
    • Foto
    • Video
  • Media Monitoring
  • Company Directory
Follow US
  • Advertise
© 2026 indianewsdesk.id. All Rights Reserved.
India News Desk > Blog > Siaran Pers > Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut
Siaran Pers

Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut

Agustus 14, 2025 2:44 pm
Editor : Rafi Fadhilah
Share
2 Min Read
SHARE

Jakarta (India News Desk) — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kedutaan Besar India di Jakarta atas sengketa penundaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek renovasi dan perluasan kompleks kedutaan. Keputusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.

Kuasa hukum Kedubes India, Dr. Syaiful Ma’arif, menyatakan apresiasinya terhadap putusan tersebut, yang dinilai selaras dengan hukum nasional dan ketentuan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Ia menekankan, konvensi tersebut menjamin kekebalan diplomatik dan perlindungan penuh terhadap properti misi diplomatik di negara penerima.

“Bangunan misi diplomatik tidak dapat menjadi objek gugatan pidana, perdata, maupun administrasi di negara tuan rumah, karena memiliki imunitas,” ujar Syaiful di Surabaya.

Menurutnya, proyek Kedubes India telah memenuhi semua prosedur, termasuk perolehan PBG, analisis dampak lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, sosialisasi, dan dukungan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI. Ia juga menilai pertimbangan hukum dalam putusan PTUN Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT dan PTTUN Nomor 455/B/2024/PT.TUN.JKT kurang tepat, terutama karena merujuk pada Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang implementasinya masih belum pasti.

“Pasal 21 UU IKN menyebutkan pemindahan kantor perwakilan negara asing dilakukan secara bertahap mengikuti Rencana Induk, menyesuaikan kemampuan masing-masing, dan diatur melalui Peraturan Presiden. Sampai hari ini, rencana tersebut belum memiliki kejelasan,” jelasnya.

Dalam putusan Nomor 332 K/TUN/2025 yang ditetapkan pada 11 Agustus 2025, MA menyatakan menerima kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan menolak gugatan terhadap Kedubes India. Amar putusan tersebut secara otomatis menghapus penetapan penundaan PBG.

“Jangan sampai reputasi diplomatik Indonesia tercoreng hanya karena mengabaikan Konvensi Wina dalam kasus ini. Semua proses sudah sesuai aturan, sehingga polemik ini sebaiknya diakhiri,” tutup Syaiful.

Kamu mungkin juga menyukainya

Kedubes India dan The Habibie Center Selenggarakan Diskusi Meja Bundar: Hadirkan Tokoh Diplomasi India, Dubes Rajiv Bhatia
Kedutaan Besar India dan Indoindians Gelar Diwali Bazaar 2025: Perayaan Cahaya, Budaya, dan Persahabatan India–Indonesia
India Tegaskan Komitmen Kawasan Indo-Pasifik: Sekretaris (Timur) P. Kumaran Kunjungi Indonesia, Dorong Kemitraan Strategis Komprehensif
Penataan Ulang Tatanan Perdagangan dan Ekonomi Global: Tarif 32% Trump terhadap Indonesia Ciptakan Peluang Baru
TAGGED:Duta Besar IndiaKedutaan Besar India
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Previous Article Chhavi Rajawat: Membangun Sistem Pangan yang Inklusif dan Tangguh dari Akar Rumput
Next Article Thermax Hadirkan Solusi Pendinginan dan Pemanasan Berkelanjutan Berbasis Teknologi Absorpsi untuk Mendukung Transisi Energi Industri Indonesia
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Artikel Terbaru

Suhu ekstrem di India mencapai 47 derajat Celsius saat gelombang panas melanda
Gelombang Panas Ekstrem Melanda India, Suhu Hampir 47°C Picu Status Siaga Nasional
Internasional
April 30, 2026
prada
Prada Luncurkan Sandal Kolhapuri “Made in India” Rp14 Juta, Lengkap dengan Program Pelatihan Perajin
Internasional
April 29, 2026
fta
India–Selandia Baru Sepakati FTA, Dorong Akses Pasar dan Investasi US$20 Miliar
Internasional
April 28, 2026
bharat corner
Bharat Corner Resmi Hadir di Unsrat, Perkuat Kerja Sama Akademik Indonesia–India
Internasional
April 27, 2026
India News Desk
India News Desk

PT. Chairos International Ventures

Jl. Kemang Sel. No.98, RT.11/RW.4, Cilandak Tim., Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560

Navigation

  • Beranda
  • Blog
  • Contact
  • Tentang Kami

Always Stay Up to Date

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

Thank you. Check your inbox or spam folder to confirm your subscription.

© 2026 India News Desk. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?