By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
India News Desk
  • Home
  • Siaran Pers
  • Bisnis
    BisnisShow More
    Thermax EDGE Live® – Memberdayakan Operasi Pabrik yang Cerdas, Andal, dan Efisien
    Desember 17, 2025
    Meinhardt Indonesia Celebrates 50 Years, Strengthens Strategic Investments in National Infrastructure
    September 27, 2025
    Indonesia dan India Perkuat Peran Strategis dalam Tatanan Dunia yang Berubah
    September 15, 2025
    Reformasi GST Generasi Baru: Hadiah Diwali Bersejarah untuk Bangsa
    September 15, 2025
    Bank SBI Indonesia dan MNC Leasing Jalin Kerja Sama Pembiayaan Rp50 Miliar: Komitmen India dalam Mendukung Sektor Produktif Indonesia
    Juni 19, 2025
  • Teknologi
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Internasional
  • Olahraga
  • Media
    • Foto
    • Video
  • Media Monitoring
  • Company Directory
Reading: Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut
Share
India News DeskIndia News Desk
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Wisata
  • Hiburan
  • Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Siaran Pers
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Internasional
  • Olahraga
  • Media
    • Foto
    • Video
  • Media Monitoring
  • Company Directory
Follow US
  • Advertise
© 2024 indianewsdesk.id. All Rights Reserved.
India News Desk > Blog > Siaran Pers > Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut
Siaran Pers

Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut

Agustus 14, 2025 2:44 pm
Editor : Rafi Fadhilah
Share
2 Min Read
SHARE

Jakarta (India News Desk) — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kedutaan Besar India di Jakarta atas sengketa penundaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek renovasi dan perluasan kompleks kedutaan. Keputusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.

Kuasa hukum Kedubes India, Dr. Syaiful Ma’arif, menyatakan apresiasinya terhadap putusan tersebut, yang dinilai selaras dengan hukum nasional dan ketentuan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Ia menekankan, konvensi tersebut menjamin kekebalan diplomatik dan perlindungan penuh terhadap properti misi diplomatik di negara penerima.

“Bangunan misi diplomatik tidak dapat menjadi objek gugatan pidana, perdata, maupun administrasi di negara tuan rumah, karena memiliki imunitas,” ujar Syaiful di Surabaya.

Menurutnya, proyek Kedubes India telah memenuhi semua prosedur, termasuk perolehan PBG, analisis dampak lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, sosialisasi, dan dukungan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI. Ia juga menilai pertimbangan hukum dalam putusan PTUN Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT dan PTTUN Nomor 455/B/2024/PT.TUN.JKT kurang tepat, terutama karena merujuk pada Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang implementasinya masih belum pasti.

“Pasal 21 UU IKN menyebutkan pemindahan kantor perwakilan negara asing dilakukan secara bertahap mengikuti Rencana Induk, menyesuaikan kemampuan masing-masing, dan diatur melalui Peraturan Presiden. Sampai hari ini, rencana tersebut belum memiliki kejelasan,” jelasnya.

Dalam putusan Nomor 332 K/TUN/2025 yang ditetapkan pada 11 Agustus 2025, MA menyatakan menerima kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan menolak gugatan terhadap Kedubes India. Amar putusan tersebut secara otomatis menghapus penetapan penundaan PBG.

“Jangan sampai reputasi diplomatik Indonesia tercoreng hanya karena mengabaikan Konvensi Wina dalam kasus ini. Semua proses sudah sesuai aturan, sehingga polemik ini sebaiknya diakhiri,” tutup Syaiful.

Kamu mungkin juga menyukainya

India–Southeast Asia Art Fair 2025 Resmi Dibuka di Living Plaza Jababeka: Perayaan Seni sebagai Jembatan Diplomasi dan Budaya
Kedutaan Besar India di Jakarta Rayakan “Swara Merdeka” Bersama India Club Jakarta dan Mayapada Healthcare
ENGLISH VERSION: Clarification on Misleading Reports About the Proposed New Indian Embassy Building in Jakarta
India Nyatakan Komitmen Kuat dalam Memerangi Terorisme Melalui Operasi Sindoor
TAGGED:Duta Besar IndiaKedutaan Besar India
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Previous Article Chhavi Rajawat: Membangun Sistem Pangan yang Inklusif dan Tangguh dari Akar Rumput
Next Article Thermax Hadirkan Solusi Pendinginan dan Pemanasan Berkelanjutan Berbasis Teknologi Absorpsi untuk Mendukung Transisi Energi Industri Indonesia
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Artikel Terbaru

Menyusuri Warisan Hidup India: Perjalanan Lintas Budaya Para Konten Kreator
Wisata Internasional
Januari 5, 2026
Melihat Jejak Buddhisme Thailand di Wat Thai Buddhagaya, Bodh Gaya
Foto Wisata
Januari 5, 2026
Wat Thai Buddhagaya: Oase Kedamaian Thailand di India
Wisata Internasional
Januari 5, 2026
Jejak Buddhisme Jepang di Tanah Pencerahan: Kuil Indosan Nipponji, Bodh Gaya
Foto Wisata
Januari 2, 2026
India News Desk
India News Desk

PT. Chairos International Ventures

Jl. Kemang Sel. No.98, RT.11/RW.4, Cilandak Tim., Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560

Navigation

  • Beranda
  • Blog
  • Contact
  • Tentang Kami

Always Stay Up to Date

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

Thank you. Check your inbox or spam folder to confirm your subscription.

© 2024 India News Desk. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?