By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
India News Desk
  • Home
  • Siaran Pers
  • Bisnis
    BisnisShow More
    Bank SBI Indonesia dan MNC Leasing Jalin Kerja Sama Pembiayaan Rp50 Miliar: Komitmen India dalam Mendukung Sektor Produktif Indonesia
    Juni 19, 2025
    Emmsons Group Siap Investasi Besar di Indonesia: Gasifikasi Batubara dan Komitmen CSR Jadi Prioritas
    Mei 29, 2025
    Delegasi Parlemen India Kunjungi Indonesia, Bahas Penguatan Hubungan dan Perang Melawan Terorisme
    Mei 29, 2025
    Merayakan Inovasi dan Dampak Positif: Pengumuman Pemenang ASEAN Fintech Awards
    Mei 22, 2025
    Aliansi Teknologi India–Indonesia: IndiaTechZone akan Mendorong Manufaktur Next Gen di Indonesia
    April 25, 2025
  • Teknologi
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Internasional
  • Olahraga
  • Media
    • Foto
    • Video
  • Media Monitoring
  • Company Directory
Reading: Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut
Share
India News DeskIndia News Desk
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Wisata
  • Hiburan
  • Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Siaran Pers
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Internasional
  • Olahraga
  • Media
    • Foto
    • Video
  • Media Monitoring
  • Company Directory
Follow US
  • Advertise
© 2024 indianewsdesk.id. All Rights Reserved.
India News Desk > Blog > Siaran Pers > Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut
Siaran Pers

Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut

Agustus 14, 2025 2:44 pm
Editor : Rafi Fadhilah
Share
2 Min Read
SHARE

Jakarta (India News Desk) — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kedutaan Besar India di Jakarta atas sengketa penundaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek renovasi dan perluasan kompleks kedutaan. Keputusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.

Kuasa hukum Kedubes India, Dr. Syaiful Ma’arif, menyatakan apresiasinya terhadap putusan tersebut, yang dinilai selaras dengan hukum nasional dan ketentuan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Ia menekankan, konvensi tersebut menjamin kekebalan diplomatik dan perlindungan penuh terhadap properti misi diplomatik di negara penerima.

“Bangunan misi diplomatik tidak dapat menjadi objek gugatan pidana, perdata, maupun administrasi di negara tuan rumah, karena memiliki imunitas,” ujar Syaiful di Surabaya.

Menurutnya, proyek Kedubes India telah memenuhi semua prosedur, termasuk perolehan PBG, analisis dampak lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, sosialisasi, dan dukungan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI. Ia juga menilai pertimbangan hukum dalam putusan PTUN Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT dan PTTUN Nomor 455/B/2024/PT.TUN.JKT kurang tepat, terutama karena merujuk pada Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang implementasinya masih belum pasti.

“Pasal 21 UU IKN menyebutkan pemindahan kantor perwakilan negara asing dilakukan secara bertahap mengikuti Rencana Induk, menyesuaikan kemampuan masing-masing, dan diatur melalui Peraturan Presiden. Sampai hari ini, rencana tersebut belum memiliki kejelasan,” jelasnya.

Dalam putusan Nomor 332 K/TUN/2025 yang ditetapkan pada 11 Agustus 2025, MA menyatakan menerima kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan menolak gugatan terhadap Kedubes India. Amar putusan tersebut secara otomatis menghapus penetapan penundaan PBG.

“Jangan sampai reputasi diplomatik Indonesia tercoreng hanya karena mengabaikan Konvensi Wina dalam kasus ini. Semua proses sudah sesuai aturan, sehingga polemik ini sebaiknya diakhiri,” tutup Syaiful.

Kamu mungkin juga menyukainya

3 Hari Lagi Menuju Batas Akhir Pendaftaran Program “Voices of Tomorrow”
Maharashtra Mandal Jakarta dan Gujarati Samaj Jakarta Gelar Festival Khau Galli, Sajikan Cita Rasa Autentik Street Food India di Jakarta
Kedutaan Besar India Dukung Penuh Pemuda 19 Tahun yang Mengayuh Sepeda Melintasi 20 Negara Demi Suarakan “Selamatkan Tanah”
Kedutaan Besar India dan India News Desk Luncurkan Program “Voices of Tomorrow” untuk Jurnalis Muda Indonesia
TAGGED:Duta Besar IndiaKedutaan Besar India
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Previous Article Chhavi Rajawat: Membangun Sistem Pangan yang Inklusif dan Tangguh dari Akar Rumput
Next Article Thermax Hadirkan Solusi Pendinginan dan Pemanasan Berkelanjutan Berbasis Teknologi Absorpsi untuk Mendukung Transisi Energi Industri Indonesia
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Artikel Terbaru

Weaving Culture: Merajut Budaya dengan Inovasi Kontemporer
Budaya
September 11, 2025
India Serukan Perdamaian dalam Konflik Ukraina: “Seruan Seluruh Umat Manusia”
Internasional
September 8, 2025
India, Tariff King? Menelisik Angka dan Narasi di Baliknya
Internasional Infografis
September 4, 2025
India–Indonesia Golf Cup 2025: Merayakan Olahraga, Persahabatan, dan Diplomasi
Internasional Olahraga
Agustus 24, 2025
India News Desk
India News Desk

PT. Chairos International Ventures

Jl. Kemang Sel. No.98, RT.11/RW.4, Cilandak Tim., Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560

Navigation

  • Beranda
  • Blog
  • Contact
  • Tentang Kami

Always Stay Up to Date

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

Thank you. Check your inbox or spam folder to confirm your subscription.

© 2024 India News Desk. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?