By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
India News Desk
  • Home
  • Siaran Pers
  • Bisnis
    BisnisShow More
    Thermax EDGE Live® – Memberdayakan Operasi Pabrik yang Cerdas, Andal, dan Efisien
    Desember 17, 2025
    Meinhardt Indonesia Celebrates 50 Years, Strengthens Strategic Investments in National Infrastructure
    September 27, 2025
    Indonesia dan India Perkuat Peran Strategis dalam Tatanan Dunia yang Berubah
    September 15, 2025
    Reformasi GST Generasi Baru: Hadiah Diwali Bersejarah untuk Bangsa
    September 15, 2025
    Bank SBI Indonesia dan MNC Leasing Jalin Kerja Sama Pembiayaan Rp50 Miliar: Komitmen India dalam Mendukung Sektor Produktif Indonesia
    Juni 19, 2025
  • Teknologi
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Internasional
  • Olahraga
  • Media
    • Foto
    • Video
  • Media Monitoring
  • Company Directory
Reading: Dubes India Desak Pemeriksaan Ulang terhadap Vonis Hukuman Mati Tiga Warganya di Indonesia
Share
India News DeskIndia News Desk
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Wisata
  • Hiburan
  • Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Siaran Pers
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Internasional
  • Olahraga
  • Media
    • Foto
    • Video
  • Media Monitoring
  • Company Directory
Follow US
  • Advertise
© 2024 indianewsdesk.id. All Rights Reserved.
India News Desk > Blog > Siaran Pers > Dubes India Desak Pemeriksaan Ulang terhadap Vonis Hukuman Mati Tiga Warganya di Indonesia
Siaran PersInternasional

Dubes India Desak Pemeriksaan Ulang terhadap Vonis Hukuman Mati Tiga Warganya di Indonesia

Juli 12, 2025 8:49 pm
Editor : Rafi Fadhilah
Share
5 Min Read
SHARE

Jakarta (India News Desk) — Tiga warga negara India, Raju Muthukumaran (38), Selvadurai Dinakaran (34), dan Govindhasamy Vimalkandhan (45), menghadapi ancaman hukuman mati setelah Pengadilan Tinggi menguatkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Ketiganya ditangkap di atas kapal kargo Legend Aquarius berbendera Singapura di perairan Pulau Karimun, Kepulauan Riau, pada 14 Juli 2024 lalu.

Contents
  • Latar Belakang Kasus
  • Persimpangan Hukum dan Diplomasi

Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, pada Sabtu (12/7), menyampaikan bahwa pemerintah India mendesak otoritas hukum Indonesia untuk melakukan pemeriksaan ulang atas proses hukum tersebut, karena ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan.

“Kami memiliki keyakinan penuh terhadap sistem peradilan Indonesia. Namun kami percaya bahwa proses hukum yang benar harus dijalankan. Ada beberapa ketidakkonsistenan dalam penyelidikan, dan bukti-bukti penting seperti rekaman ponsel belum diperiksa,” ujar Dubes Sandeep.

Ia menekankan bahwa hukuman mati adalah vonis yang sangat berat dan hanya boleh dijatuhkan dalam kasus paling luar biasa, dengan bukti yang benar-benar tak terbantahkan. “Dalam kasus ini, kami meminta agar semua bukti ditinjau kembali. Semua saksi, termasuk kapten kapal dan kru lainnya, harus diperiksa secara menyeluruh, karena hal ini belum dilakukan dalam proses sebelumnya,” tegasnya.

Meskipun telah dilakukan berbagai upaya hukum, Pengadilan Tinggi tetap menguatkan vonis hukuman mati terhadap ketiganya pada 20 Juni 2025. Kasus ini pun menuai perhatian besar di India dan di kalangan pemantau hak asasi manusia internasional karena dugaan pelanggaran prosedur hukum.

Latar Belakang Kasus

Ketiga warga India tersebut adalah pekerja berpengalaman di industri pelayaran di Singapura. Mereka direkrut oleh seorang warga Singapura bernama Sekhar untuk membawa kapal Legend Aquarius menuju Australia. Karena memiliki keahlian teknis yang sesuai, mereka ditawari upah lebih tinggi dari pekerjaan tetap mereka.

Mereka bergabung dengan kapal tersebut di Johor, Malaysia, pada 10 Juli 2024 dan membantu proses pengisian logistik kapal. Namun, pada 13 Juli, saat kapal memasuki wilayah perairan Indonesia, aparat Indonesia menaiki kapal dan menangkap mereka atas tuduhan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 106 kg.

Sertifikat ‘clearance’ atas nama Selvadurai Dinakaran, diterbitkan oleh Kepolisian Singapura. Foto: Istimewa
Sertifikat ‘clearance’ atas nama Selvadurai Dinakaran, diterbitkan oleh Kepolisian Singapura. Foto: Istimewa

Dalam kunjungan konsuler yang dilakukan oleh Konsulat Jenderal India di Medan dan Kedutaan Besar India di Jakarta pada Mei 2025, berbagai kekhawatiran serius diungkapkan terkait kejanggalan proses hukum terhadap ketiga warga tersebut.

Mereka dilaporkan dipaksa menandatangani dokumen dalam bahasa Indonesia tanpa penerjemahan memadai, bahkan tidak diizinkan mencantumkan tanggal pada dokumen tersebut.

Sertifikat ‘clearance’ atas nama Raju Muthukumaran, diterbitkan oleh Kepolisian Singapura. Foto: Istimewa
Sertifikat ‘clearance’ atas nama Raju Muthukumaran, diterbitkan oleh Kepolisian Singapura. Foto: Istimewa

Persidangan pun menuai kritik karena dianggap tidak memenuhi standar keadilan internasional. Tidak tersedia penerjemah yang memadai, sehingga komunikasi antara terdakwa dengan hakim, jaksa, maupun kuasa hukum menjadi sangat terbatas.

Hal yang paling disorot adalah tidak hadirnya kapten kapal dan kepala kamar mesin—dua sosok penting yang seharusnya menjadi saksi kunci—dalam persidangan. Tidak ada satu pun awak kapal selain ketiga WNI tersebut yang dijadikan tersangka atau diperiksa, termasuk mereka yang bertanggung jawab atas logistik dan muatan kapal.

Lebih lanjut, tidak dilakukan pemeriksaan medis usai penangkapan dan sebelum pengambilan pernyataan, menambah kekhawatiran bahwa terjadi tekanan atau perlakuan tidak manusiawi terhadap para terdakwa.

Persimpangan Hukum dan Diplomasi

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai perlakuan terhadap warga negara asing dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam kasus narkotika yang berisiko tinggi. Ini juga menjadi pengingat pentingnya penegakan hak-hak dasar, mulai dari akses penerjemah, pemeriksaan medis, hingga kehadiran saksi kunci dalam sidang pidana yang mengancam nyawa.

Duta Besar Chakravorty menegaskan bahwa pemerintah India terus melakukan segala upaya diplomatik dan hukum untuk memastikan ketiga warganya mendapat proses hukum yang adil dan manusiawi.

“Kami terus berupaya melakukan perlindungan hukum dan diplomatik agar keadilan ditegakkan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” pungkasnya.

Dengan meningkatnya perhatian dari komunitas internasional, para pengamat dan organisasi HAM diperkirakan akan terus memantau kasus ini dan mendesak pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan kembali jalannya proses hukum terhadap ketiga terdakwa.

Kamu mungkin juga menyukainya

Menghidupkan Kembali Jejak Peradaban: Penguatan Hubungan Budaya Indonesia–India di New Delhi
India Serukan Perdamaian dalam Konflik Ukraina: “Seruan Seluruh Umat Manusia”
Seminar “Indonesia and India’s Agency in a Shifting World Order”
Kedutaan Besar India dan India News Desk Luncurkan Program “Voices of Tomorrow” untuk Jurnalis Muda Indonesia
TAGGED:Duta Besar IndiaKedutaan Besar IndiaPemeriksaan Ulang
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Previous Article Kedutaan Besar India dan India News Desk Luncurkan Program “Voices of Tomorrow” untuk Jurnalis Muda Indonesia
Next Article Voices of Tomorrow: Program Pelatihan Jurnalistik Internasional untuk Jurnalis Muda Indonesia
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Artikel Terbaru

Menyusuri Warisan Hidup India: Perjalanan Lintas Budaya Para Konten Kreator
Wisata Internasional
Januari 5, 2026
Melihat Jejak Buddhisme Thailand di Wat Thai Buddhagaya, Bodh Gaya
Foto Wisata
Januari 5, 2026
Wat Thai Buddhagaya: Oase Kedamaian Thailand di India
Wisata Internasional
Januari 5, 2026
Jejak Buddhisme Jepang di Tanah Pencerahan: Kuil Indosan Nipponji, Bodh Gaya
Foto Wisata
Januari 2, 2026
India News Desk
India News Desk

PT. Chairos International Ventures

Jl. Kemang Sel. No.98, RT.11/RW.4, Cilandak Tim., Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560

Navigation

  • Beranda
  • Blog
  • Contact
  • Tentang Kami

Always Stay Up to Date

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

Thank you. Check your inbox or spam folder to confirm your subscription.

© 2024 India News Desk. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?